Bung Hatta

Menurut informasi rekan pemantau kegiatan di DPR, kini sedang berproses DPR Hapus Gelar Pahlawan Kemerdekaan. Artinya, Pejuang Kemerdekaan atau Keluarga Pejuang Kemerdekaan yang belum memperoleh Gelar dari Pemerintah wajib menyimak RUU Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan yang kini dalam pembahasan DPR.
Konon keberadaan RUU ini akan memperkenalkan istilah Pahlawan Nasional sebagai penyederhanaan istilah2 Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Nasional, Pahlawan Revolusi, Pahlawan Ampera. Dan sampai saat ini, telah tercatat 133 penerima gelar Pahlawan.
RUU ini juga akan mengatur penghargaan lain berbentuk Medali seperti Bintang Kemanusiaan bagi Pejuang Hak Asasi Manusia dan Bintang Kerakyatan bagi Pejuang Demokrasi.
Yang terpenting bagi para Legislator di DPR yang akan memutuskan RUU ini, adalah mampu memahami bahwa perjuangan Indonesia Bangkit (1908), Indonesia Bertekad Satu (1928), Indonesia Merdeka (1945), Indonesia Berdaulat (1949), Indonesia Bersatu (1963) itu periodesasi yang secara alamiah hadir dalam kurun waktu sejak pra 1908, sehingga sebagaimana pesan JASMERAH (Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah) maka Sejarah Kejuangan Indonesia patut menjadi tumpuan berkeputusan pula. Dengan kata lain, Kesejarahan Indonesia khususnya Kejuangan Bangsa Indonesia Merdeka hadir unik dalam perjalanan sejarah dunia.
Selebihnya, patut pula disadari bahwa Pahlawan dan/atau Pejuang Indonesia Merdeka adalah Pembela Masyarakat Bangsa Negara seperti dapat ditemui kata2 kunci pada 7 (tujuh) ayat Al Qur’an yaitu Al-Anfal 008:072 , Al-Isra 017:086 , Al-An’Am 006:122, Ar-Rum 030:002, Ar-Rum 030:004, Al-Jaziyah 045:016 dan Yusuf 012:055.
Oleh karena itulah, kepada para Legislator di DPR, sebelum memutuskan RUU ini, disarankan agar supaya mampu berkonsultasi secara arif dan bijaksana dengan eksponen2 dan komponen2 Kejuangan seperti Badan Pembudayaan Kejuangan 45, Legiun Veteran Republik Indonesia, Paguyuban-paguyuban Tentara Pelajar, Forum-forum Komunikasi Kejuangan, dlsb, guna menghindari situasi dan kondisi kegentingan kelak dengan munculnya pendapat tentang Anti JASMERAH yang justru kontra produktif bagi Keadilan demi Persatuan Indonesia.
Bagaimanapun, para Pejuang dan Pahlawan Kemerdekaan itu adalah telah menyabung nyawa sebagai Pembela Indonesia pada kurun waktu tertentu.

Popular Posts