Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Revisi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) mulai berlaku pada hari ini, Senin 28 November 2016. Hal ini menuntut
kita para pengguna teknologi agar lebih berhati-hati di ranah media sosial. Di
dalam UU ITE itu dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan
informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.
Yang
bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi justru juga yang mendistribusikan dan
mentransmisikannya. Jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan
kebencian terhadap kelompok tertentu," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi
dan Informatika Bidang Hukum Henry Subiakto di Jakarta, Sabtu (26/11).Henry
yang juga merupakan ketua panitia kerja pemerintah dalam penyusunan revisi UU
ITE ini menjelaskan poin-poin penting dalam peraturan itu.
Dalam
Pasal "karet" 27 terdapat pengurangan hukuman pidana untuk kasus
pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun penjara. Kemudian dalam
Pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun,
kini juga hanya empat tahun.
Aturan
ini membuat tersangka baru bisa ditahan setelah keputusan pengadilan inkrah.
Henry meyakini, adanya aturan ini tidak akan ada kasus serupa Prita Mulya Sari.
Dalam Pasal 27 ayat 3, juga dijelaskan bahwa tuduhan itu harus ditujukan kepada
personal baru dapat ditindak. "Unsur orang, bukan kita seperti kasus
Florence yang menghina Yogyakarta," kata Henry. Henry juga menyatakan pemerintah
memasukkan konsep baru yang diadopsi dari negara Eropa di dalam Pasal 26, yaitu
hak untuk dihapuskan informasi di dunia maya yang sudah tidak relevan lagi.
Pemerintah, kata Henry, saat ini juga memiliki hak untuk memblokir situs-situs
yang melanggar UU ITE.
Dikutip
Dari CNN Indonesia
Undang-undang
ITE UU ITE